Sesuai dengan diterbitkannya Permenkes No.55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, agar memenuhi persyaratan SIK (Surat Ijin Kerja) atau SIP, dan untuk hal tersebut harus mempunyai STR, setelahmendapat 25 SKP , dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada nama-nama tersebut di bawah ini, yang sudah memenuhi syarat 25 SKP hasil Evaluasi Kemampuan dan tugas KTI di OKI Jakarta tangga 22 September 2018 yang telah dinyatakan Kompeten :

Rekomendasi ini dapat digunakan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana yang telah ditetapkan.

Loading...